Minggu, 03 Januari 2016

Kunci Jawaban PKN Halaman 177 Kelas 12

ADVERTISEMENT

Kunci Jawaban PKN Halaman 177 Kelas 12


Uji Kompetensi Bab 5.

Jawablah pertanyaan di bawah ini secara singkat, jelas dan akurat!

1. Jelaskan faktor-faktor yang menyebabkan suatu negara mengadakan hubungan internasional.

2. Kemukakan klasifikasi perjanjian internsional.

3. Jelaskan tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional.


4. Jelaskan peran perwakilan diplomatik Republik Indonesia.

5. Deskripsikan berbagai bentuk kerja sama dan perjanjian internasional yang dilakukan Indonesia dengan negara lain minimal 3 !

Jawaban :

1.

a. Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.

b. Faktor ekternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.

2.

a. Menurut subjeknya

1) Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak Negara yang merupakan subjek hukum internasional.

2) Perjanjian antara negara dengan subjek hukum internasional lainnya.

3) Perjanjian antar-subjek hukum internasional selain negara.

b. Menurut jumlah pihak yang mengadakan perjanjian.

1) Perjanjian bilateral, artinya perjanjian antara dua negara yang mengatur kepentingan dua negara tersebut.

2) Perjanjian multilateral, artinya perjanjian yang melibatkan banyak negara yang mengatur kepentingan semua pihak.

c. Menurut isinya

1) Segi politis, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian.

2) Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan keuangan.

3) Segi hukum, seperti status kewarganegaraan, ekstradisi dan sebagainya.

4) Segi batas wilayah, seperti laut teritorial, batas alam daratan dan sebagainya.

5) Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penganggulangan wabah penyakit, dan sebagainya

d. Menurut proses pembentukannya

1) Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi.

2) Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan (biasanya digunakan kata persetujuan).

e. Menurut sifat pelaksanaan perjanjian

1) Perjanjian yang menentukan (dispositive treaties), yaitu suatu perjanjian yang maksud dan tujuannya dianggap sudah tercapai sesuai isi perjanjian itu.

2) Perjanjian yang dilaksanakan (executory treaties), yaitu perjanjian yang pelaksanaannya tidak sekali, melainkan dilanjutkan secara terus-menerus selama jangka waktu perjanjian berlaku.

f. Menurut fungsinya

1) Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties), yaitu suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan atau bersifat multilateral. Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga.

2) Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang hanya menimbulkan akibat-akibat hukum (hak dan kewajiban) bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian atau bersifat bilateral.

3.

a. Perundingan (negotiation)

b. Penandatanganan (signature)

c. Pengesahan (ratification)

d. Pengumuman (declaration)

4.

a. Mewakili negara Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada suatu organisasi internasional.

b. Melindungi kepentingan nasional dan warga negara Indonesia di negara penerima.

c. Melaksanakan pengamatan, penilaian dan pelaporan.

d. Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialism dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

e. Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

f. Menciptakan persahabatan yang baik antara negara Republik Indonesia dan semua negara melalui guna menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik.

g. Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang berada di wilayah kerjanya

h. Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler protokol, komunikasi dan persandian.

i. Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan diplomatik.

5.

a. Indonesia menjadi anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang ke-60 pada tanggal 28 September 1950. Meskipun pernah keluar dari keanggotaan PBB pada tanggal 7 Januari 1965 sebagai bentuk protes atas diterimanya Malaysia menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, akan tetapi pada tanggal 28 September 1966 Indonesia masuk kembali menjadi anggota PBB dan tetap sebagai anggota yang ke-60

b. Memprakarsai penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika (KAA) pada tahun 1955 yang melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia-Afrika yang kemudian melahirkan Dasasila Bandung.

c. Keaktifan Indonesia sebagai salah sau pendiri Gerakan Non- Blok (GNB) pada tahun 1961, bahkan pada tahun 1992 dalam Konferensi Negara-negara non-Blok yang berlangsung di Jakarta, Indonesia ditunjuk menjadi Ketua GNB. Melalui GNB ini secara langsung Indonesia telah turut serta meredakan ketegangan perang dingin antara blok Barat dan blok Timur.

d. Terlibat langsung dalam misi perdamaian Dewan Keamanan PBB dengan mengirimkan Pasukan Garuda ke negara-negara yang dilanda konflik seperti Konggo, Vietnam, Kamboja, Bosnia dan sebagainya. Bahkan pada tahun 2007, Indonesia ditetapkan menjadi anggota tidak tetap Dewan Kemanan PBB.Indonesia menjadi salah satu pendiri ASEAN (Assosiaciation of South- East Asian Nation) yaitu organisasi negara-negara di kawasan Asia Tenggara, bahkan Sekretariat Jenderal ASEAN berada di Jakarta.

e. Ikut serta dalam setiap pesta olah raga internasional mulai dari SEA Games, Asian Games, Olimpiade, dan sebagainya.

f. Indonesia aktif juga dalam beberapa organisasi internasional lainnya, hal ini dibuktikan dengan tercatatnya Indonesia sebagai anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI), Organisasi negara negara pengekspor minyak (OPEC), dan Kerja sama ekonomi Asia Pasifik ( APEC )

g. Menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan berbagai negara yang ditandai dengan pertukaran perwakilan diplomatic dengan negara yang bersangkutan.

Baca Juga:

  • Mungkin anda-anda binggung dan tidak mengetahuinya, apa ijiran itu? Ya, ijiran itu kata lain dari alat bantu untuk menghitung (jika diterjem...
  • Sempoa sistem 1-4 atau sempoa Jepang (soroban) merupakan sistem desimal murni yang hanya terdiri dari 2 baris manik-manik. Baris bagian...
  • "Tiada Kata Terlambat Untuk Belajar" H-F-L-Team: Are You Ready To Be Your Own Boss? by Douglas Miller Is being your own...
  • "Tiada Kata Terlambat Untuk Belajar"   Selain adsense, masih ada beberapa program untuk mencari uang lewat blog, salah sat...
  • "Tiada Kata Terlambat Untuk Belajar" BEBERAPA TEOREMA TENTANG LIMIT  Definisi barisan terbatas   Barisan X=(xn) disebut ter...
  • "Tiada Kata Terlambat Untuk Belajar" Menyelesaikan Rubik 3x3x3
  • "Tiada Kata Terlambat Untuk Belajar"  by Larry Remondelli   Email marketing is one of the cheaper 

ADVERTISEMENT
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Kunci Jawaban PKN Halaman 177 Kelas 12

  • KUNCI JAWABAN PKN Halaman 72 Kelas 12KUNCI JAWABAN PKN Halaman 72 Kelas 12 Cita-Cita Negara Indonesia Tujuan Negara Indonesia Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada ...
  • KUNCI JAWABAN PKN Kelas 12 Halaman 126KUNCI JAWABAN PKN Kelas 12 Halaman 126 No. Pelaksanaan Kewajiban Warga Negara Contoh Perwujudannya 1. Pasal  27 ayat 1, “Segala warga negara bersamaan ...
  • Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Halaman 18 Kelas 12 Semester 2Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Halaman 18 Kelas 12 Semester 2(13) Dalam membuat teks opini, seorang penulis harus kaya akan kosakata agar teks yang dibangun memperlihatk ...
  • Kunci Jawaban PKN Halaman 182 Kelas 12Kunci Jawaban PKN Halaman 182 Kelas 12Baik langsung saja.." Ancaman, tantangan, hambatan serta gangguan yang dihadapi Bangsa Indonesia harus dihadapi dengan strategi yan ...
  • KUNCI JAWABAN PKN Kelas 12 Halaman 125KUNCI JAWABAN PKN Kelas 12 Halaman 125 No Jenis hak warga negara Contoh perwujudannya 1. Pasal 27 ayat 2, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan peng ...

0 komentar:

Posting Komentar